Ngomentarin MPM KMFT UGM Yuk!
jangan ragu suarakan pendapatmu tentang apapun di Teknik Jaya

Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Cambria Math”; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:1; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:”"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-hansi-font-family:Calibri;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung (direct democracy) yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.

Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan.

Fungsi badan perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat diartikan sebagai fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang.

Dari gambaran ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPR RI telah menjalankan fungsinya legislasinya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi, sebaliknya kurang atau tidak berjalannya fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dapat dijadikan kurang atau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.

Pada hakekatnya fungsi utama dari legislatif adalah membuat undang-undang (legislasi), hal ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi pengawasan (controlling) juga merupakan bagian fungsi legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga fungsi angggaran (budgeting) yang merupakan sebagian dari fungsi legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Maka yang menjadi fungsi pokok dari DPR adalah pembentukan undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partisipasi sebagai intinya, berarti menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik (public policy).

Apabila diikuti secara seksama pasal-pasal yang mengatur DPR di dalam UUD 1945, dapat dikatakan DPR mempunyai tugas yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu bentuk nyata dari hasil konsepsi perwakilan di Indonesia, sehingga DPR dianggap mampu merumuskan kemauan dan keinginan dari rakyat yang dapat di mulai dari perencanan, pembuatan, persetujuan suatu Rancangan Undang-Undang sampai disetujui menjadi undang-undang sebab setiap undang-undang yang disahkan akan memberikan konsekuensi dan keterikatan rakyat Indonesia terhadap undang-undang tersebut.

Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya memutuskan segala kebijakan umum mengatasnamakan rakyat tanpa adanya kontrol dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai sistem a-demokratis.

Hubungan diantara eksekutif dan lembaga perwakilan dalam rencana keputusan parlemen dapat terjadi dalam ketimpangan atau dominasi salah satu pihak. Legislatif merupakan lembaga perwakilan tempat dimana wakil rakyat melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang berada di dalam batas lingkup perwakilannya secara keseluruhan, karena itu wakil disebut wakil rakyat. Pemikiran yang demikian sangatlah sulit secara operasional sebab wakil tidak memungkinkan memberikan perhatian kepada seluruh warga yang diwakilinya, ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terhadap yang terwakil, yaitu memberikan perhatian terhadap kelompok, memperhatikan partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili. Apabila pemusatan perhatian dan kedua disebut sebagai perwakilan yang berfokus fungsional, maka yang terakhir disebut berfokus regional.

Usaha untuk mengukur peranan DPR dalam sistem politik Indonesia melalui pelaksanaan fungsi lembaga tersebut, melibatkan warga negara pada faktor-faktor yang mempengaruhi proses fungsionalisasi tersebut. Dua faktor utama yang mempengaruhi kemampuan DPR selaku badan Legislatif melaksanakan fungsi-fungsinya ialah interaksi dengan eksekutif yang diwakili oleh presiden dan interaksi dengan masyarakat.

Dalam hal interaksi antara legislatif dengan eksekutif harus tercipta check and balance sehingga dalam menjalankan fungsinya, legislatif bisa lebih baik dan tidak dalam posisi dimana kedudukan dan kekuasaaan legislatif lemah dibanding dengan eksekutif, penguatan kelembagaan legislatif memungkinkan untuk melaksanaan fungsinya lebih maksimal. By Agus

No Responses Yet to “Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)”

Leave a Reply